Satu Tahanan Lapas Tenggarong Terima Amnesti Presiden RI
Penyerahaan SK Amnesti secara simbolis oleh Kasi Binadik Halif Shadoqulamin, mewakili Kalapas Tenggarong. (pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Suasana penuh haru dan sukacita menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas IIA Tenggarong hari ini, Sabtu (2/8/2025). Di mana Juriyadi, salah satu
warga binaan pemasyarakatan (WBP), resmi menghirup udara bebas setelah
menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pengampunan ini
diberikan melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 sebagai bagian dari
langkah strategis pemerintah dalam mendukung reintegrasi sosial, mengurai
masalah kelebihan kapasitas Lapas/Rutan, serta memberikan kesempatan kedua bagi
mereka yang menunjukkan niat tulus untuk berubah.
Kepala Lapas Kelas
IIA Tenggarong, Suparman menjelaskan pemberian amnesti ini bukan diberikan
secara instan.
Ia menyebut Juriyadi
berhasil lolos dalam proses ketat dan berlapis yang melibatkan asesmen
menyeluruh, serta rekomendasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dikatakannya Juriyadi
dinilai layak menerima pengampunan karena rekam jejak kelakuan baik selama
menjalani masa hukuman, tidak pernah melanggar disiplin, dan menunjukkan
komitmen kuat untuk kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Amnesti ini tidak
serta merta diberikan. Ada tahapan dan proses asesmen yang ketat, Amnesti ini
juga merupakan pengampunan dalam bentuk penghargaan atas usaha nyata WBP dalam
memperbaiki diri,” jelas Suparman Sabtu (02/08/2025)
Dirinya juga
menambahkan bahwa keputusan ini tidak hanya menjadi kebahagiaan bagi Juriyadi
dan keluarganya, namun juga menjadi bukti bahwa program pembinaan di Lapas
Tenggarong berjalan efektif.
Suparman juga
berharap melalu berbagai program pelatihan keterampilan, pendidikan karakter,
dan bimbingan kepribadian yang rutin digelar diharapkan dapat mencetak lebih
banyak narapidana yang siap kembali ke masyarakat dengan bekal positif.
“Ini adalah momentum
penting. Kami berharap hal ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya
untuk terus berubah dan memperjuangkan kesempatan yang sama,” harap Suparman.
Penyerahan Surat
Keputusan Amnesti tersebut berlangsung di ruang press conference Lapas
Tenggarong dan diserahkan langsung secara simbolis oleh Kasi Binadik Halif
Shadoqulamin, mewakili Kalapas.
Sementara itu yang
bersangkutan yakni Juriyadi mengaku tidak menyangka bahwa dirinya menjadi
satu-satunya dari Lapas ll A Tenggarong yang mendapatkan Amnesti dari Presiden
RI.
“Saya tidak menyangka
bisa mendapatkan kesempatan ini. Terima kasih kepada Bapak Presiden, Kementerian,
dan seluruh petugas Lapas yang telah membimbing saya. Ini bukan akhir, tapi
awal baru bagi saya,” ungkap Juriyadi.
Ia pun berjanji akan
menjadi pribadi yang lebih baik dan siap menjalani hidup baru bersama keluarga
dan masyarakat. (Tan)